Friday 24 February 2017

DEFENISI PEDAGANG ANTARA DAN JENIS-JENIS PEDAGANG ANTARA



 
 DEFENISI PEDAGANG ANTARA DAN JENIS-JENIS PEDAGANG ANTARA
1.Pengertian Pedagang Antara
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
·        Perorangan atau badan usaha
·        Pemasaran barang dan atau jasa
·        Memindahkan barang dan atau jasa
·        Produsen ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini pedagang antara adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
2.Jenis-Jenis Pedagang Antara
1.BURSA
Bursa adalah tempat bertemu atau tempat berkumpul para pedagang, makelar, komisioner, banker dan orang-orang lain yg ada hubungannya dengan dunia perdagangan untuk menentukan harga barang-barang tertentu tanpa menyediakan barang-barang tersebut.
Pengertian Bursa menurut KUHD diatur dalam Pasal 59 KUH Dagang, yaitu tempat berkumpulnya para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir, dan orang-orang lain yg melakukan perdagangan.
Bursa Efek adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek. (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya).
2.MAKELAR
Makelar diatur dalam KUHD Pasal 62 & Pasal 64. mengandung pengertian sebagai berikut:
sebagai seorang pedagang antara, yg dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh Pengadilan Negeri yg tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, wesel dan sebagainya serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Seorang makelar berbuat atau bertindak atas nama dan tanggungan yg memberi kuasa. Dengan prinsipalnya Ia tidak mempunyai ikatan yg tetap.
Tugas Pokok seorang Makelar adalah:
1.     memberi perantara dalam hal jual beli;
2.     menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum di muka pegawai yg diwajibkan untuk itu (Notaris atau juru sita). Lelang tertutup, tawaran dilakukan dengan rahasia;
3.     menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi;
4.     mengadakan monster barang-barang yg akan diperjualbelikan;
5.     menyotir partai-partai barang yg akan diperjualbelikan;
6.     memberika keahliannya dalam hal kerusakan dan kerugian;menjadi wasit atau arbiter dalam hal perselisihan tentang kualitas.
*        Hal-hal yang tidak boleh dilakukan seorang Makelar:
1.     Tidak boleh berdagang barang-barang dimana ia bertindak sebagai makelar;
2.     juga dalam hal ini ia bekerjasama dengan orang lain
3.     Bertindak sebaga komisioner.
4.     sebagai borg dimana Ia bertindak sebagai makelar.
3.KOMISIONER
Komisioner diatur dalam Pasal 76 s/d 85 a KUHD.
Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa Seorang komisioner sebagai orang yg melakukan tindakan perusahaan untuk mengadakan persetujuan atas perintah dan perhitungan orang lain yg disebut komiten, akan tetapi persetujuan itu tidak dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama diri sendiri atau firmannya.
Dari perumusan di atas terdapat hal-hal yg penting untuk  difahami, yaitu
Ø Bahwa tindakan komisioner itu dilakukan atas namanya sendiri atau firmannya;
Ø Namun tindakan itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan pihak lain.
Antara Komiten dan Komisioner hanya terdapat hubungan intern. Apabila seorang komisioner melakukan pembelian maka Ia sendirilah yg terikat pd penjualnya itu, demikian pula apabila Ia melakukan penjualan, maka Ia yg berhak menagih uang penjualan itu. Sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas namanya sendiri, namun hal ini dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan komitennya.
Di sini kedudukan Komisioner adalah sebagai Penerima Kuasa (lasthebber).
Tugas-tugas yg biasanya dilakukan oleh Komisioner Jual adalah:
a.     menerima, menyimpan, dan mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya;
b.     membayar ongkos-ongkos yg dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut;
c.      menjual barang-barang tersebut dgn harga setinggi-tingginya. Pada umumnya komisioner menerima dalam hal ini suatu order yg memuat limit harga yg terendah yg diizinkan oleh prinsipalnya;
d.     Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungannya kepada prinsipalnya;
e.     Membayar kepada principal yg disebut netto-provenue (nett proceeds) ialah pendapatan kotor setelah dipotong ongkos dan komisi.
-Tugas-tugas yg biasa dilakukan oleh seorang Komisioner Beli, adalah:
a.     membelikan barang-barang untuk prinsipalnya dengan harga serendah-rendahnya; dalam surat ordernya biasanya disebut limit harga pembelian yg paling tinggi yg diperbolehkan;
b.     menyimpan dan mengasuransikan barang-barang yg dibeli.
c.      Membayar harga barang-barang itu dan ongkos-ongkos yg diperlukan bagi pembelian itu.
d.     Mengirimkan barang itu dengan disertai faktur pembeliannya yakni jumlah harga pembelian ditambah ongkos dan komisi.
4.KEAGENAN
Keagenan diartikan sebagai suatu hubungan hukum di mana seseorang/ pihak agen diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama orang (pihak) prinsipal, untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.
Jadi kriteria utama untuk dapat dikatakan adanya suatu keagenan adalah:
·        adanya wewenang yang dipunyai oleh agen untuk bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, apabila seorang agen dalam bertindak ternyata melampaui batas wewenangnya maka ia yang akan bertanggung jawab secara sendiri atas tindakan-tindakannya tadi.
5.DISTRIBUTOR
Distributor diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seorang distributor tidak berhak untuk bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor. Seorang distributor akan bertindak untuk dan atas nama sendiri.
-Bentuk dan Isi Perjanjian
Pada dasarnya tidak ada suatu bentuk khusus atau tertentu bagi suatu perjanjian keagenan atau distributor. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, para pihak boleh menentukan sendiri bentuk dan isi dari perjanjian mereka ( Pasal 1338 KUH Perdata).
 Ada kalanya antara prinsipal dan agen dibuat suatu perjanjian yang sederhana yang memuat hal-hal pokok tentang apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban  para pihak. Akan tetapi tidak sedikit juga diantaranya, dimana para pihak menetapkan hal-hal yang menjadi  hak dan kewajiban mereka ke dalam suatu perjanjian keagenan yang memuat ketentuan-ketentuan secara terperinci. Semakin terperinci suatu perjanjian makin kecil kemungkinan untuk salah menafsirkan isi perjanjian.
-Lamanya suatu perjanjian
Apakah  para pihak dapat secara bebas menetapkan jangka waktu perjanjian keagenan/distributor ?
Ketentuan perundang-undang yang pernah berlaku berlaku, yaitu SK.Mendag No.77/Kp/III/78 menunjukkan bahwa penunjukan sebagai agen/distributor haruslah dilakukan untuk jangka waktu minimal 3 tahun. Namun jangka waktu ini masih terdapat perbedaan pendapat (interpretasi). Suatu pendapat mengatakan bahwa oleh karena ketentuan itu hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia, maka hal itu tidak berlaku bagi perjanjian keagenan  di mana prinsipalnya bukanlah perusahaan Indonesia. Dan tidak berdomisili di Indonesia. Jadi, Dengan perkataan lain, sebuah perusahaan di Swiss misalnya, dapat menunjuk sebuah PT di Indonesia, menjadi agennya dan memasaran hasil produksinya di Indonesia untuk jangka waktu hanya 1 tahun.
-Pengalihan
Yang dimaksudkan dengan pengalihan di sini adalah kemungkinan bagi para pihak dalam suatu perjanjian keagenan/distributor untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang diperoleh dari perjanjian keagenan/distributor itu kepada pihak lainnya. Di sini pun para pihak bebas untuk menentukan apakah hak dan kewajiban mereka dapat dialihkan atau tidak. (bandingkan Pasal 1338 KUHP)
Kedudukan masing-masing pihak sangat menentukan dalam tahap mengadakan negosiasi. Biasanya yang kuat akan lebih memaksakan apa-apa yang menjadi kehendaknya untuk dimasukkan dalam pasal-pasal perjanjian. Dalam praktek, dengan melihat bargaining power dari para pihak, biasanya akan dijumpai beberapa variasi kemungkinan tentang bagaimana masalah pengalihan ini di atur dalam perjanjian keagenan/distributor.
Kemungkinan pertama,  dalam perjanjian keagenan akan dinyatakan bahwa masing-masing pihak, baik prinsipal maupn agen, tidak berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
Kemungkinan kedua, prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga, tetapi agen tidak.
Kemungkinan ketiga, prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga, akan tetapi agen hanya diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya apabila diperoleh persetujuan untuk itu  dari pihak prinsipal.
-Pemutusan perjanjian.
Dalam perjanjian keagenan/distributor para pihak biasanya telah merumuskan apa-apa saja yang merupakan events of defaults yang memberikan dasar bagi masing-masing pihak untuk memutus perjanjian keagenan/distributor diantara mereka.
6.EKSPEDITUR
Ekspeditur adalah Perantara dalam Pengangkutan .
 Psl.86 s/d 90 KUHD.
*       Pengertian Ekspeditur (Psl 86 KUHP):
Ekspeditur ad/ org. yg pekerjaannya menyuruh org lain u/ menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan & barang-barang lainnya melalui daratan a/ perairan.
*       Sifat Hukum Perjanjian Ekspedisi
Perj. Ekspedisi ad/ perj. Timbal balik antara ekspeditur dgn pengirim, dimana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yg baik bagi si pengirim, sdgkan sipengirim mengikatkan diri u/ membayar provisi kepada ekspeditur.
Perjanjian ekspedisi ini memp. Sifat hukum rangkap, yaitu: pelayanan berkala (Psl.1601 KUHP) &  Pemberian kuasa (Psl.1792 KUHP).

PNS Gugat Cerai Suami Meningkat di Makassar, Gara-Gara Sinetron?


 

PNS Gugat Cerai Suami Meningkat di Makassar, Gara-Gara Sinetron?



Pustaka.com, Makassar - Sejak 2015, jumlah PNS yang menggugat cerai suaminya menunjukkan tren peningkatan. Pada 2016 saja, jumlah PNS yang mengajukan cerai mencapai 65 kasus.

"Hingga Kamis, 16 Februari 2017, sudah 10 perempuan berstatus PNS ajukan gugatan cerai pada suaminya," kata Kabid Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar Munandar kepada Liputan6.com, Kamis, 16 Februari 2017.

Menurut Munandar, salah satu penyebab melonjaknya gugatan cerai itu adalah tayangan sinetro. Suguhan sinetron yang tidak mendidik, sambung dia, berdampak buruk pada keharmonisa rumah tangga kalangan PNS di Kota Makassar.

Kepala Kantor Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim juga membenarkan meningkatnya permohonan gugat cerai PNS di lingkup Pemkot Makassar. Tidak hanya PNS, tetapi guru juga mengajukan gugatan cerai.
Baca Juga
"Pada prinsipnya, gugat cerai itu sah asalkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai aparatur sipil negara," kata Zainal Ibrahim saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Teduh Bersinar.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar, jumlah perceraian pada 2016 mencapai 1.967 kasus. Pemicu perceraian itu beragam, seperti pernikahan di bawah umur, terjerat hukum, dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Perlakuan kekerasan dalam rumah tangga secara terus menerus jadi penyebab perceraian terbanyak sebanyak 775 kasus. Akibat gangguan dari pihak ketiga, sehingga terjadi pemicu konflik, termasuk pengaruh media sosial dan sinetron. Lalu, 226 kasus perceraian akibat gangguan pihak ketiga dengan jenis yang beragam, misalnya selingkuh atau adanya intervensi dari pihak keluarga," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Makassar Hartinah.

Sumber :  http://regional.liputan6.com/read/2858809/pns-gugat-cerai-suami-meningkat-di-makassar-gara-gara-sinetron

Datang ke Bali Cari Duit, Bule Amerika Rampok 8 Minimarket


Datang ke Bali Cari Duit, Bule Amerika Rampok 8 Minimarket




PUSTAKA.COM - Paul Anthony Hoffman (47), bule Amerika Serikat ini nekat merampk berbagai minimarket di wilayah Bali. Aksinya terhenti usai ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kuta.

"Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama delapan kali di minimarket berbeda," kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara di Kuta, Bali, Selasa, 22 Februari 2017.

Warga negeri Paman Sam itu nekat merampok karena desakan ekonomi. Si bule dari negara adidaya itu tak punya pekerjaan pasti, sehingga tak memiliki penghasilan untuk kehidupannya.

Sumara mengatakan ada delapan minimarket tersebar di daerah Denpasar dan Kuta yang dirampok pria beristri wanita asal Lombok tersebut. Setiap kali beraksi, Bule Amerika ini membuat perencanaan matang.

Rencana matang itu, yakni setiap merampok, selalu menutupi setengah mukanya dengan masker penutup. Paul juga menutupi pelat kendaraan dengan plastik hitam.
ADVERTISING
"Hal itulah yang menyulitkan saksi memberikan keterangan kepada kepolisian," ucap Sumara.

Menurut Sumara, dalam pengakuan, tersangka yang tinggal di Jalan Tunggal Bingung Blok J, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan itu sudah empat tahun tinggal di Bali tanpa pekerjaan yang pasti. Alasan klise itu yang jadi dasar Paul merampok minimarket.

"Karena tidak punya pekerjaan alasan merampok itu untuk kebutuhan sehari-harinya," kata dia.

Menurut Sumara, pemilik nomor paspor ‎423388983 itu terancam dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Sumara.

Sumara mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali yang memiliki minimarket, khususnya yang buka 24 jam, untuk lebih berhati-hati dan memberikan pengamanan ekstra ketat.
Sumara meminta agar siapapun karyawan atau satpam minimarket langsung menghubungi polisi jika ada kejadian serupa seperti dilakukan oleh Paul, si bule Amerika tersebut meski sudah memiliki asuransi.

"Saya minta walaupun ada asuransi, diharap tetap melaporkan kejadian yang menimpa minimarketnya, agar kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sumara soal keengganan sejumlah pemilik minimarket melaporkan perampokan yang menimpa mereka.

Sumber :  http://global.liputan6.com/read/2866808/ditipu-taksi-di-bali-turis-jepang-justru-dapat-pengalaman-indah?

Ditipu Taksi di Bali, Turis Jepang Justru Dapat Pengalaman Indah

 
Ditipu Taksi di Bali, Turis Jepang Justru Dapat Pengalaman Indah



PUSTAKA.COM - Sepasang turis asal Jepang ditipu oleh argo palsu armada taksi di Bali. Insiden terjadi pada Rabu, 22 Februari 2017 malam waktu setempat.
Saat itu pasangan Kenichi dan Sayuri berencana ke pantai Seminyak. Namun, mereka justru dibuat tersasar oleh sopir penipu ke Pantai Petitenget. Bingung karena sudah pukul 23.00, keduanya bertemu pasangan asal Jakarta yang tengah berlibur di Bali, Ida dan Agung.

"Kami baru selesai jalan-jalan dan mau pulang ke hotel, di gerbang Petitenget kami bertemu sepasang turis Jepang yang kebingungan," kata Ida dalam akun Facebook-nya.
"Rupanya mereka ingin ke Seminyak dan tanya jauh tidak ke sana, karena mereka telah membayar Rp 579.000 dari Kuta ke Petitenget," kata Ida kepada Liputan6.com pada Kamis (23/2/2017).
Mendengar cerita pasangan turis Jepang itu, Ida lantas berpikir mereka terkena jebakan scamming yang sudah menjadi rahasia umum di Bali.
"Aku langsung bilang, kalian kena scamming, sebagai orang Indonesia, kami minta maaf untuk itu," lanjut Ida dalam Facebook.
Karena iba dengan kedua turis itu, Ida dan Agung memutuskan untuk mengantar mereka ke Seminyak.
"Sudah malam juga ya... dan aku pikir mereka butuh bantuan banget, apalagi dengan bahasa Inggris yang minim," tutur Ida yang mantan guru di sekolah internasional.
Sesampainya di Seminyak, Ida dan Agung memutuskan untuk menunggu Kenichi dan Sayuri menikmati pantai itu.
Rupanya ada alasan mengapa Kenichi dan Sayuri jalan-jalan tengah malam ke Seminyak. Pasangan asal Tokyo itu hendak merayakan ulang tahun ke-30 Sayuri.
"Ceritanya Sayuri memang ingin merayakan pergantian umur di Seminyak. Ini jelas sebuah pengalaman yang tak terlupakan bagi mereka berdua," ujar pemilik nama lengkap Syarifah Khalida itu.

Dalam Facebook Sayuri membenarkan bahwa mereka telah "dikerjai" oleh sopir taksi. Namun, mereka bahagia karena bertemu dengan pasangan Ida dan Agung.
"Kami harus membayar argo bohongan sekitar Rp 600 ribu, apalagi sopir itu mengancam akan membawa kami ke kantor polisi jika kami tak mau membayar. Kami tak mengerti bahasa Indonesia, jadi memutuskan untuk membayarnya," tulis Sayuri dalam Facebooknya.
"Untungnya kami ketemu Ida dan Agung. Mereka membawa kami ke Seminyak, menunggui aku ulang tahun dan mengantar kembali ke hotel. Mereka malaikat penyelamat kami. Tanpa mereka berdua, kami bakal kesulitan," lanjut Sayuri.
"Ulang tahun berarti bagiku, pertama kado umur dan kedua adalah kebaikan dari Ida dan Agung. Tahun ini akan menjadi tahun terbaik," tutup Sayuri.
Meski demikian, awalnya Ida dan Agung tetap waspada ketika menolong mereka. Namun, keduanya memutuskan menolong karena kedua turis Jepang itu menunjukkan muka bingung.
"Ini Bali dan banyak cerita turis membawa narkoba. Tapi setelah mempertimbangkan dan mempercayai insting, kami memilih menolong mereka," kata Ida kepada Liputan6.com.
"Menolong orang lain itu harusnya common sense ya, dan kami memutuskan menolong karena berpikir bagaimana jika kami berada di posisi mereka?" ucap Ida lewat sambungan telepon.
Di negara mana pun dengan destinasi wisata terkenal tak lepas dari usaha tipu-menipu, tak terkecuali Bali.
Pada tahun 2013, Indonesia digegerkan oleh video YouTube yang menunjukkan seorang polisi di Bali bernama Komang Sarjana memalak turis Belanda, Van Der Spek, di Bali. Komang menerima suap atas tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan Van Der Spek.
Media Australia menyorot kasus suap di jalan tersebut. Dalam berita berjudul "Hidden camera reveals Bali traffic officer taking bribe from tourist" yang dimuat News.com.au pada Sabtu, 27 April 2013, disebutkan Inspektur Komang sangat lucu, humoris, ekspresif, dan merupakan orang Bali asli. Namun ia mesti mendekam di penjara karena ulahnya.

Sumber :http://global.liputan6.com/read/2866808/ditipu-taksi-di-bali-turis-jepang-justru-dapat-pengalaman-indah?

99% Orang Indonesia Belum Tahu Fakta Mengejutkan Tentang Soekarno Ini

 
99% Orang Indonesia Belum Tahu Fakta Mengejutkan Tentang Soekarno Ini
 
1.Naskah yang Ditulis Soekarno Ditemukan di Tong Sampah

Naas banget nasib naskah yang satu ini!  Seharusnya teks proklamasi kemerdekaan yang ditulis tangan oleh Bung Karno dan didikte Bung Hatta disimpan, tetapi nyatanya ketikan Sayuti Melik dianggap lebih cocok dijadikan dokumentasi.  Untungnya ada seorang wartawan bernama BM Diah yang menyelamatkan draft ini di keranjang sampah rumah Laksamana Maeda.  Pada 29 Mei 1992, Diah menyerahkan draft ini pada Presiden Soeharto setelah menyimpannya selama 46 tahun, 9 bulan, 19 hari.




2.Soekarno Sakit Saat Memproklamasikan Kemerdekaan

Seperti yang dilansirkan dalam situsnya HELLO-PET Pada 17 Agustus 1945 pukul 08.00, Bung Karno masih tidur nyenyak di kamarnya!  Sebabnya, dia sakit dan terkena gejala malaria tertiana.  Suhu badannya tinggi dan badan kerap merasa lelah ketika dia bersama para pemuda dan sahabatnya menyusun konsep naskah proklamasi di Rengasdengklok.Namun Bung Karno tetap melaksanakan tugasnya sebagai salah satu yang gigih melawan penjajahan.   Pukul 09.00, dia bersiap untuk menemui Bung Hatta.  Pukul 10.00, keduanya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.  Setelah upacara singkat, Bung Karno kembali ke kamar tidurnya karena masih meriang.  Tapi revolusi telah dimulai.




3.Kata-Kata Inilah yang Keluar dari Mulut Bung Karno Saat Keluar dari Pengasingan

Zaman dulu, mode juga rupanya sudah diperhatikan oleh para petinggi di Indonesia.  Justru kata-kata pertama Soekarno saat selesai diasingkan adalah tentang jas!  Dia mengomentasi jas double breast yang dipakai oleh adik iparnya, Anwar Tjokoroaminoto, yang menjemputnya bersama Bung Hatta dan segelintir tokoh nasionalis.  Dia waktu itu mengatakan, “Potongan jasmu bagus sekali!”



4.Sebelum Kemerdekaan, Soekarno Mandi Air Seni

Rasanya hanya para pendiri negara ini yang pernah mandi air seni.  Saat pulang dari Saigon, Vietnam pada tanggal 13 Agustus 1945, Soekarno bersama Bung Hatta, dr Radjiman Wedyodiningrat dan Soeharto yang merupakan dokter pribadi Soekarno, menumpang pesawat fighter bomber bermotor ganda.  Dalam perjalanan, Soekarno ingin membuang hajat kecil.  Dia melakukannya di lubang-lubang kecil di dinding pesawat.  Karena angin kencang sekali maka air seni itu bersembur membasahi semua penumpang.  Byuuur…


5.Gelar Proklamator Terlambat Diberikan

Bahkan hingga akhir hayatnya, gelar ini belum diperoleh oleh Soekarno.  Pemerintah baru meresmikan gelar tersebut pada tahun 1986 pada Soekarno dan Muhammad Hatta.  Bahkan untuk mengenang jasa mereka, perlu menunggu sekian tahun hingga akhirnya pada tahun 1985, bandara internasional pertama resmi didirikan dan menggunakan nama mereka.




6.Perintah Pertama Soekarno Bukan Membentuk Kabinet

Perintah pertamanya bukan hal-hal serius macam membentuk kabinet atau menandatangani dekrit presiden, tetapi memanggil tukang sate!  Ini dilakukan dalam perjalanan pulang setelah terpilih secara aklamasi sebagai presiden.  Saat itu dia bertemu dengan tukang sate bertelanjang dada tanpa alas kaki.  “Sate ayam lima puluh tusuk!”  ujar Presiden Soekarno.  Itulah perintah pertamanya pada rakyat sekaligus pesta pengangkatan dirinya sebagai pemimpin Republik Indonesia.

Sumber :http://seriawan.blogspot.co.id/2015/08/dipastikan-99-orang-indonesia-belum.html

Tuesday 25 November 2014

Gara-gara Akting, Aliando Alami Patah Tulang


Gara-gara Akting, Aliando Alami Patah Tulang

Pustaka.com- Ajang penghargaan SCTV Awards 2014 kembali digelar untuk ke-14 kalinya. Salah satu bintang sinetron Ganteng-ganteng Serigala (GGS), Aliando Syarief masuk dalam kategori bergengsi yakni Aktor Utama Paling Ngetop.
Namun saat jumpa pers SCTV Awards 2014, sosok Aliando tak terlihat hadir. Saat ditanya soal ketidakhadiran Aliando, Prilly Latuconsina pun menjawabnya dengan pasti.

Aliando - Prilly

"Aliando ke dokter. Dia nggak dateng soalnya pergelangan tangannya patah, pokoknya di bagian tangan sekitar situ. Aku juga belum tau pasti patahnya di sebelah mana persisnya," ungkap Prilly di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).
Gadis berusia 18 tahun itu juga mengatakan kalau cedera yang dialami Aliando diakibatkan akting adegan berkelahi. "Tapi kayaknya sih nggak begitu parah kok. Soalnya dia langsung ke dokter," lanjut Prilly.
Masuk sebagai salah satu nominee di SCTV Awards 2014 merupakan pertama kalinya untuk Aliando. Pemeran Digo ini harus bersaing dengan nominee lainnya yakni Dimas Anggara, Kevin Julio, Ricky Harun, dan Ucup Nirin (Bang Ocid).