Friday 24 February 2017

DEFENISI PEDAGANG ANTARA DAN JENIS-JENIS PEDAGANG ANTARA



 
 DEFENISI PEDAGANG ANTARA DAN JENIS-JENIS PEDAGANG ANTARA
1.Pengertian Pedagang Antara
Dasar hukum pedagang perantara di atur dalam Kep Men No. 23/MPM/Kep/1998 tentang lembaga – lembaga usaha perdagangan. Dalam pasal 1 butir (3) di sebutkan pedagang perantara adalah:
·        Perorangan atau badan usaha
·        Pemasaran barang dan atau jasa
·        Memindahkan barang dan atau jasa
·        Produsen ke konsumen
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya, ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suau waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Dalam zaman yang modern ini pedagang antara adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang – barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan itu.
2.Jenis-Jenis Pedagang Antara
1.BURSA
Bursa adalah tempat bertemu atau tempat berkumpul para pedagang, makelar, komisioner, banker dan orang-orang lain yg ada hubungannya dengan dunia perdagangan untuk menentukan harga barang-barang tertentu tanpa menyediakan barang-barang tersebut.
Pengertian Bursa menurut KUHD diatur dalam Pasal 59 KUH Dagang, yaitu tempat berkumpulnya para pedagang, juragan kapal, makelar, kasir, dan orang-orang lain yg melakukan perdagangan.
Bursa Efek adalah tempat terjadinya transaksi jual beli efek. (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya).
2.MAKELAR
Makelar diatur dalam KUHD Pasal 62 & Pasal 64. mengandung pengertian sebagai berikut:
sebagai seorang pedagang antara, yg dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh Pengadilan Negeri yg tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, wesel dan sebagainya serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Seorang makelar berbuat atau bertindak atas nama dan tanggungan yg memberi kuasa. Dengan prinsipalnya Ia tidak mempunyai ikatan yg tetap.
Tugas Pokok seorang Makelar adalah:
1.     memberi perantara dalam hal jual beli;
2.     menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup. Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum di muka pegawai yg diwajibkan untuk itu (Notaris atau juru sita). Lelang tertutup, tawaran dilakukan dengan rahasia;
3.     menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi;
4.     mengadakan monster barang-barang yg akan diperjualbelikan;
5.     menyotir partai-partai barang yg akan diperjualbelikan;
6.     memberika keahliannya dalam hal kerusakan dan kerugian;menjadi wasit atau arbiter dalam hal perselisihan tentang kualitas.
*        Hal-hal yang tidak boleh dilakukan seorang Makelar:
1.     Tidak boleh berdagang barang-barang dimana ia bertindak sebagai makelar;
2.     juga dalam hal ini ia bekerjasama dengan orang lain
3.     Bertindak sebaga komisioner.
4.     sebagai borg dimana Ia bertindak sebagai makelar.
3.KOMISIONER
Komisioner diatur dalam Pasal 76 s/d 85 a KUHD.
Dalam Pasal 76 disebutkan bahwa Seorang komisioner sebagai orang yg melakukan tindakan perusahaan untuk mengadakan persetujuan atas perintah dan perhitungan orang lain yg disebut komiten, akan tetapi persetujuan itu tidak dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama diri sendiri atau firmannya.
Dari perumusan di atas terdapat hal-hal yg penting untuk  difahami, yaitu
Ø Bahwa tindakan komisioner itu dilakukan atas namanya sendiri atau firmannya;
Ø Namun tindakan itu dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan pihak lain.
Antara Komiten dan Komisioner hanya terdapat hubungan intern. Apabila seorang komisioner melakukan pembelian maka Ia sendirilah yg terikat pd penjualnya itu, demikian pula apabila Ia melakukan penjualan, maka Ia yg berhak menagih uang penjualan itu. Sekalipun tindakan tersebut dilakukan atas namanya sendiri, namun hal ini dilakukan atas perintah dan untuk kepentingan komitennya.
Di sini kedudukan Komisioner adalah sebagai Penerima Kuasa (lasthebber).
Tugas-tugas yg biasanya dilakukan oleh Komisioner Jual adalah:
a.     menerima, menyimpan, dan mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya;
b.     membayar ongkos-ongkos yg dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut;
c.      menjual barang-barang tersebut dgn harga setinggi-tingginya. Pada umumnya komisioner menerima dalam hal ini suatu order yg memuat limit harga yg terendah yg diizinkan oleh prinsipalnya;
d.     Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungannya kepada prinsipalnya;
e.     Membayar kepada principal yg disebut netto-provenue (nett proceeds) ialah pendapatan kotor setelah dipotong ongkos dan komisi.
-Tugas-tugas yg biasa dilakukan oleh seorang Komisioner Beli, adalah:
a.     membelikan barang-barang untuk prinsipalnya dengan harga serendah-rendahnya; dalam surat ordernya biasanya disebut limit harga pembelian yg paling tinggi yg diperbolehkan;
b.     menyimpan dan mengasuransikan barang-barang yg dibeli.
c.      Membayar harga barang-barang itu dan ongkos-ongkos yg diperlukan bagi pembelian itu.
d.     Mengirimkan barang itu dengan disertai faktur pembeliannya yakni jumlah harga pembelian ditambah ongkos dan komisi.
4.KEAGENAN
Keagenan diartikan sebagai suatu hubungan hukum di mana seseorang/ pihak agen diberi kuasa untuk bertindak untuk dan atas nama orang (pihak) prinsipal, untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.
Jadi kriteria utama untuk dapat dikatakan adanya suatu keagenan adalah:
·        adanya wewenang yang dipunyai oleh agen untuk bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang agen, sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya. Dengan perkataan lain, apabila seorang agen dalam bertindak ternyata melampaui batas wewenangnya maka ia yang akan bertanggung jawab secara sendiri atas tindakan-tindakannya tadi.
5.DISTRIBUTOR
Distributor diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seorang distributor tidak berhak untuk bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya sebagai distributor. Seorang distributor akan bertindak untuk dan atas nama sendiri.
-Bentuk dan Isi Perjanjian
Pada dasarnya tidak ada suatu bentuk khusus atau tertentu bagi suatu perjanjian keagenan atau distributor. Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, para pihak boleh menentukan sendiri bentuk dan isi dari perjanjian mereka ( Pasal 1338 KUH Perdata).
 Ada kalanya antara prinsipal dan agen dibuat suatu perjanjian yang sederhana yang memuat hal-hal pokok tentang apa-apa saja yang menjadi hak dan kewajiban  para pihak. Akan tetapi tidak sedikit juga diantaranya, dimana para pihak menetapkan hal-hal yang menjadi  hak dan kewajiban mereka ke dalam suatu perjanjian keagenan yang memuat ketentuan-ketentuan secara terperinci. Semakin terperinci suatu perjanjian makin kecil kemungkinan untuk salah menafsirkan isi perjanjian.
-Lamanya suatu perjanjian
Apakah  para pihak dapat secara bebas menetapkan jangka waktu perjanjian keagenan/distributor ?
Ketentuan perundang-undang yang pernah berlaku berlaku, yaitu SK.Mendag No.77/Kp/III/78 menunjukkan bahwa penunjukan sebagai agen/distributor haruslah dilakukan untuk jangka waktu minimal 3 tahun. Namun jangka waktu ini masih terdapat perbedaan pendapat (interpretasi). Suatu pendapat mengatakan bahwa oleh karena ketentuan itu hanya ditujukan kepada perusahaan-perusahaan Indonesia, maka hal itu tidak berlaku bagi perjanjian keagenan  di mana prinsipalnya bukanlah perusahaan Indonesia. Dan tidak berdomisili di Indonesia. Jadi, Dengan perkataan lain, sebuah perusahaan di Swiss misalnya, dapat menunjuk sebuah PT di Indonesia, menjadi agennya dan memasaran hasil produksinya di Indonesia untuk jangka waktu hanya 1 tahun.
-Pengalihan
Yang dimaksudkan dengan pengalihan di sini adalah kemungkinan bagi para pihak dalam suatu perjanjian keagenan/distributor untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban yang diperoleh dari perjanjian keagenan/distributor itu kepada pihak lainnya. Di sini pun para pihak bebas untuk menentukan apakah hak dan kewajiban mereka dapat dialihkan atau tidak. (bandingkan Pasal 1338 KUHP)
Kedudukan masing-masing pihak sangat menentukan dalam tahap mengadakan negosiasi. Biasanya yang kuat akan lebih memaksakan apa-apa yang menjadi kehendaknya untuk dimasukkan dalam pasal-pasal perjanjian. Dalam praktek, dengan melihat bargaining power dari para pihak, biasanya akan dijumpai beberapa variasi kemungkinan tentang bagaimana masalah pengalihan ini di atur dalam perjanjian keagenan/distributor.
Kemungkinan pertama,  dalam perjanjian keagenan akan dinyatakan bahwa masing-masing pihak, baik prinsipal maupn agen, tidak berhak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajibannya, tanpa adanya persetujuan dari pihak lain.
Kemungkinan kedua, prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga, tetapi agen tidak.
Kemungkinan ketiga, prinsipal boleh mengalihkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga, akan tetapi agen hanya diperbolehkan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya apabila diperoleh persetujuan untuk itu  dari pihak prinsipal.
-Pemutusan perjanjian.
Dalam perjanjian keagenan/distributor para pihak biasanya telah merumuskan apa-apa saja yang merupakan events of defaults yang memberikan dasar bagi masing-masing pihak untuk memutus perjanjian keagenan/distributor diantara mereka.
6.EKSPEDITUR
Ekspeditur adalah Perantara dalam Pengangkutan .
 Psl.86 s/d 90 KUHD.
*       Pengertian Ekspeditur (Psl 86 KUHP):
Ekspeditur ad/ org. yg pekerjaannya menyuruh org lain u/ menyelenggarakan pengangkutan barang-barang dagangan & barang-barang lainnya melalui daratan a/ perairan.
*       Sifat Hukum Perjanjian Ekspedisi
Perj. Ekspedisi ad/ perj. Timbal balik antara ekspeditur dgn pengirim, dimana ekspeditur mengikatkan diri untuk mencarikan pengangkut yg baik bagi si pengirim, sdgkan sipengirim mengikatkan diri u/ membayar provisi kepada ekspeditur.
Perjanjian ekspedisi ini memp. Sifat hukum rangkap, yaitu: pelayanan berkala (Psl.1601 KUHP) &  Pemberian kuasa (Psl.1792 KUHP).

9 comments:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete
  2. Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, SLOT138 solusinya situs judi online tebaik,terlengkap di indonesia.

    ReplyDelete

  3. Cari permainan yang seru dan bisa dimainkan ? Permainan yang tidak pernah bisa bosan dan juga bisa menghasilkan uang asli untuk kalian, Dewa togel situs judi online tebaik,terlengkap di indonesia.

    ReplyDelete
  4. Daftar slot online Segera secara gratis tanpa biaya dan menangkan hobimu

    ReplyDelete
  5. Agen Bola Resmi Bagi penggemar judi bola, kami adalah agen judi resmi dan terbesar asia yang berpusat di Indonesia, saat ini kami memiliki pengunjung terbanyak setiap harinya dari situs lainya yang ada di Asia.

    ReplyDelete

  6. terima kasih situs ini sudah memberikan pengetahuan yang bagus dan apabila ada yang ingin bermain game SLOT bisa mengunjungi situs slot online merupakan situs slot online resmi di indonesia yang menghadirkan varian game judi online lengkap uang asli.

    ReplyDelete
  7. saya sangat berterimakasi kepada agen POKER online ini, berkat agen POKER online ini saya jadi tauh cara daftar
    judi online yang resmi.
    DAFTAR AGEN JUDI

    ReplyDelete