Contoh Hukum
Pidana
1.Polisi Masih Mendalami Kasus Pembunuhan Anak Dalam
Toren Air
![Polisi Masih Mendalami Kasus Pembunuhan Anak Dalam Toren Air](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.jpg)
Awal
dari kasus pembunuhan tersebut di Jalan Kampung Cijeungjing, Kecamatan
Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, adalah ketika anaknya Aisah sedang
tertidur lelap di rumahnya, tiba-tiba Ibu kandungnya dengan sangat keji
menenggelamkan anaknya di dalam toren air.
Setelah
menenggelamkan Aisah kedalam toren, Ibunya tak puas dengan hal itu, saudara
dari Aisah Muhamad Fahrul Robani (10) juga hampir mendapat hal serupa dengan
adiknya, untungnya hanya saja berontak.
Tugas
kami sekarang adalah mencari informasi yang lebih mendalam mengapa ibu tersebut
melakukan hal yang sangat keji (membunuh anaknya). Kami sangat menduga pasti
ada sesuatu tentang Ibu anak itu makanya kami sudah menyiapkan Psikologis dari
Polda Jawa Barat untuk memeriksa ibu tersebut, kata Irjen Pol Mochamad Iriawan,
Kapolda Jabar, Rabu (12/3).
Jika
ibu tersebut sudah diperiksa kejiwaanya, tapi hasil kejiwaannya normal, maka
ibu ini akan dikenakan tindak pidana sesuai dengan KUHP pembunuhan yang
disertai dengan penganiayaan yang terdapat dalam pasal 388 KUHP dan 351 KUHP.
Pasti
ada tindak pidana, Kita akan tunggu hasilnya dulu ibu itu waras atau tidak,
katanya. Iriawan juga mengatakan, kata Uum Fatimah yang tanpa merasa bersalah
sempat mengatakan “Saya akan kirim kamu (anaknya) ke surga”. Jadi kasus ini
kita akan dalami dulu, kita akan menunggu hasilnya.
2.Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar oleh Dua Oknum Guru
![Siswa Muntah Darah Diduga Dihajar oleh Dua Oknum Guru](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image004.jpg)
Empat siswa itu ditinju berkali-kali di dada bahkan dihantam dengan pipa besi oleh kedua oknum guru itu. Dahrul yang ditemui di rumahnya, Selasa (4/3), mengaku dirinya dipukul oleh oknum guru bernama Abdul Rahim. Rahim menghantam dada Dahrul berkali-kali.
Tulang dada saya seperti remuk, katanya. Dalam posisi tak berdaya di depan kelas dan disaksikan siswa lainnya, Dahrul kembali dihantam dengan pipa besi oleh oknum guru Yusuf. Sekujur tubuh Dahrul lebam.
Semula saya tidak terbuka kepada orangtua saya. Tetapi, karena melihat luka memar dan saya sempat muntah darah, akhirnya keluarga tahu dan keberatan perlakuan guru itu, ujar Dahrul yang duduk di kelas 2.
Sementara tiga rekan Dahrul yang juga dianiaya kedua oknum guru tersebut adalah Hasyim, Hasriadi, dan Ciwang. Ketiganya mendapat perlakuan yang serupa seperti yang dialami Dahrul.
Sere, orang tua Dahrul, mengatakan kedua oknum guru itu tercatat sudah berkali-kali berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Kasus pertama terjadi pada tahun 2005 dan kedua di tahun 2008, lalu kembali terjadi di tahun ini.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Lembang, Pindrang, Bahtiar membenarkan kejadian itu. Namun, Bahtiar membantah telah mengintimidasi keempat siswa itu dengan ancaman tidak akan diluluskan jika perkara itu terungkap ke publik.
Sebetulnya kedua guru ini hanya mengancam akan memukul. Tetapi karena ditangkis akhirnya kena, kata Bahtiar.
Kapolsek Lembang AKP Muhammad Idris mengatakan kasus tersebut tengah diproses. Kedua guru sudah berstatus tersangka. Dalam waktu dekat, berkas kasus perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Idris menegaskan, penetapan kedua guru itu sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dinilai cukup memenuhi unsur pidana.
3.Penganiayaan Kades Dilaporkan Ke Polisi
![Penganiayaan Kades Dilaporkan Ke Polisi](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image006.jpg)
Mirisnya lagi, kasus penganiayaan tersebut
terjadi di salah satu warung tempat hiburan malam di Kedaung, Desa Kerta Mukti
Kecamatan Cibitung. Diketahui korban Nisan Sanjaya (26) warga kampung Gebang
Rt.02/09 Desa Satriajaya kecamatan tambun Utara pada Rabu(4/11) dan kini
kasusnya ditangani Polsek Cibitung.
Nisan sanjaya saat ditemui Jumat (6/11)
mengatakan, Has Oknum Kades Sarimukti Kecamatan Cibitung terpaksa kami laporkan
ke Polsek Cibitung pasalnya saat itu sekitar jam 22.00 WIB dia sedang asik
duduk diwarung milik Nelan di Kedaung tiba-tiba ditegor oleh Has. “Kamu anak
mana,” tanya Has lalu dijawab oleh Nisan kalau dirinya dari Desa Satriajaya
Tambun Utara tanpa basa basi lagi lalu Has melontarka bogem ke pelipis mata.
Belum lagi Nisan berkata apa-apa lalu beberapa
rekan Has juga ikut melakukan pemukulan dan mengakibatkan bagian muka Nisan
lemban dan dari pelipis mata mengeluakan darah segar. Tidak berapa lama rekanya
Nisan melerai ini kawan saya kenapa dipukulin akan tetapi tidak dihiraukan ujar
Nisan.
Oleh rekannya kalau Nisan Sanjaya dilarikan ke
Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan karena dari pelipis mata
mengeluarkan darah seusai dari Rumah sakit lalu kasusnya dilaporkan ke Polsek
Cibitung dengan No PolsPL/899-Cbt/K/XI/2009/SEk Cbt. Nisan berhrap agar laporan
nya bias ditindak lanjuti ini merupakan penganiayaan, kalau hal ini dibiarkan
kedepan akan ada yan menjadi korban penganiayaan oknum Kades jar Nisan.
Sedangkan sumber di Polsek Cibitung membenarkan
kalau Oknum Kades Sarimukti dilaporkan ke Polsek Cibitung dan beberapa saksi
sudah dimintai keterangan dan kalau para saksi sudah selesai diperiksa oknum
Kades akan dipangil ujar sumber.
Sementara itu Cama cibitung Sutia Resmulyana yang
diminta kompirmasinya sehubungan dengan adanya oknum Kades di Kecamatan
cibitung yang dlaporkan ke Polsek Cbitung dirinya belum mengetahui, malah baru
dapat impormasi dari Terbit dan nanti akan saya cari tau ujar Sutia.
Sedangkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun
Situs Berita APIndonesia.Com di Desa Kerta mukti mengtaka kalau Has Oknum Kades
jarang berada di kantor desa yang membuat pelayanan warga terbengkalai. “Malah
ia lebih senang dan sering berada di tempat hinuran malam,” ujar sumber.
Sedangkan menurut Jonl Nahampun Ketua LSM LP3D
mengatakan, sangat menyesalkan oknum kepala Desa yang melakukan penganiayan
ditempat hiburan malam, “Semestinya mereka menjadi panutan bagi masyarakat
bukan malah melakukan tindakan yang tidak terpuji, ini merupakan kegagalan
Camat Cibitung melakukan pembinaan terhadap anak buahnya,” ujar Jonli.
4.Anas Urbaningrum Meminta Kepada KPK Telusuri Dana Kampanye Pilpres 2009
Ini adalah yang ke 7 kalinya Mantan Ketua Umum
Partai Demokrat ini diperiksa Penyidik KPK sebagai tersangka dalam dugaan
menerima gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta tindak
pidana pencucian uang.
Selesai menjalani pemeriksaan, Anas menyatakan
bahwa ada informasi sebagai data awal yang telah disampaikan kepada Penyidik
KPK terkait dengan dana kampanye Pemilihan Presiden tahun 2009.
“Data itu tentang hasil audit akuntan independen
tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pilpres 2009,” ujar Anas di
Gedung KPK.
Menurut Anas, informasi dan data awal yang dia
sampaikan itu perlu didalami dan diselidiki lebih jauh oleh penyidik KPK.
Anas menuturkan bahwa penyumbang yang berasal
baik dari korporasi atau perseorangan mencapai total Rp232 miliar, namun dari
data tersebut ada korporasi dan perseorangan yang sesungguhnya tidak
menyumbang, melainkan hanya dipakai/dicatut namanya saja.
Anas mengisyaratkan ada kemungkinan aliran dana
kampanye berasal dari sumber tidak sah, termasuk adanya dugaan aliran dana dari
Bank Century.
“Berarti kan ada sumber dana yang lain, yang
sesungguhnya, itulah yang perlu diselidiki, termasuk tugas KPK kalau mau
menyelidiki apakah ada kaitannya dengan kasus Bank Century atau tidak,”
tegasnya.
5.Waktu 10 Menit Perampok Berhasil Mendapatkan 400 Juta
![Waktu 10 Menit Perampok Berhasil Mendapatkan 400 Juta](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image010.jpg)
Di Polsek Sawah Besar, Iptu Reza, mengatakan
kepada para wartawan, kalau mereka bergerak pada rumah warga kemudian merusak
CCTV nya. Hanya membutuhkan waktu yang sangat singkat, sekitar 10 menit saja.
Dari sekelompok perampok tersebut tidak secara
khusus mengincar dari rumah calon korbannya. Menurut Reza mereka melakukan
pencurian secara acak di beberapa tempat.
“Jadi random saja, nggak khusus memilih tempat
lokasi pencurian,” ucapnya.
Dari Ketiga perampok tersebut mereka memiliki
masing masing tugas yang berbeda-beda saat memasuki rumah warga. Dari ketiga
ketiga perampok ini, mereka berinisial RCD alias Ahmad Surya alias Ambon (29),
DJ alias Dogol (40) dan OI (37) .
Ambon bertugas sebagai pengemudi, mengawasi di
sekitar lingkungan dan menyediakan alat-alat untuk aksi pencurian.
“Ambon bertugas sebagai pengintai, OI betugas
sebagai pelaksana dan DJ al Dogol berperan sebagai perencana,” katanya.
Karena berusaha melawan petugas, akhirnya Ketiga
orang perampok tersebut ditembak pada bagian kaki pada Jumat (28/2) lalu .
Akhirnya ketiga perampok tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sawah
Besar.
Contoh Hukum Perdata
1.SAME Siap Melunasi Hutang Dari Hasil Penawaran Saham IPO
![SAME Siap Melunasi Hutang Dari Hasil Penawaran Saham IPO](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image012.jpg)
Direktur Utama SAME Noersing mengaku akan
melunasi sebagian utang itu memakai setengah dari dana hasil penawaran umum
saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) yang sebanyak Rp 72 miliar,
atau setara Rp 35 miliar.
“Saat ini utang kita 160 miliar, itu total utang
kepada salah satu pihak, akan dibayar 50 persen dari dana hasil IPO yang 72
miliar jadi kira-kira sekitar 35 miliar dari IPO utnuk utang tadi,” ungkapnya
usai pencatatan saham perseroan, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta,
Jumat (11/1/13).
Noersing menyebutkan, pihaknya akan melunasi
utang tersebut kepada Panin Bank. Jumlah utang itu, kata dia, merupakan utang
konsolidasi per 30 Juni 2012 yang memiliki bunga 11%.
“Utang itu timbul karena pada tahun 2007 RS Omni
Alam Sutera butuh investasi. Jadi karena investasi ini. Untuk pay back
investasi tadi perlu waktu 8 tahun, dan kami dalam 5 tahun sudah bisa bayar,
mulai 2012 sudah mulai mencicil utang,” kata dia.
2.Konflik Sengketa Lahan di Palas
![Bentrok sengketa lahan di Ogan Ilir tewaskan bocah 13 tahun, ELSAM kecam Brimob](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image014.jpg)
Sengketa lahan antara PT Sumatera
Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Silva Lestari (SSL) dengan masyarakat di
Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih terus berlanjut. Berkaitan dengan hal itu,
DPRD Sumut berencana untuk menemui Menteri Kehutanan guna mencari solusi
penyelesaian persoalan tersebut.
“Kita akan menemui Menteri Kehutanan
guna mempertanyakan proses ijin dan lahan yang disengketakan antara PT SRL
dengan masyarakat petani di Kabupaten Palas. Hal ini harus segera kita
selesaikan guna menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi”, kata Wakil
Ketua Komisi A H.Syamsul Hilal dalam dengar pendapat yang digelar Kamis (4/4).
Menurut Syamsul Hilal, di lapangan
telah terjadi sejumlah insiden. Yang terakhir seorang karyawan PT SRL Jhon
Boyler Sianturi, tewas dikeroyok massa. Pihak perusahaan menuding pengroyokan
dilakukan oleh Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM).
Sebaliknya, KTTJM juga menyebut
mereka terus diintimidasi. Mereka menolak disebut telah merebut lahan milik
perusahaan itu. Tapi faktanya mereka terus diusir, rumah mereka dibakar dan
lain sebagainya. Sampai-sampai kelompok ini menuduh polisi tidak berpihak
kepada mereka, tapi kepada perusahaan.
Humas PT SRL Muller Tampubolon,
dalam pertemuan itu meminta pemerintah untuk menegakkan hukum. Yakni dengan
menindak siapapun yang salah. Bila perusahaan salah, mereka rela ditindak. Tapi
kalau pihak lain yang salah harus juga ditindak.
Berbagai tanggapan dan penjelasan
pihak terkait dalam masalah sengketa lahan ini dijabarkan oleh masing-masing
pihak. Intinya menyebutkan bahwa masing-masing institusi telah bekerja dengan
baik sesuai tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka masing-masing. Tapi
konflik tidak juga reda. Bentrok fisik antara pihak perusahaan dan masyarakat
sangat mungkin terjadi se-waktu-waktu, bila hal ini tidak segera diselesaikan.
2.Eel Siap Berjuang Rebut Hak Asuh Anak dari Dea
Mirella
Mahardian Prawira Bhisma - detikhot
Selasa, 19/11/2013 20:59 WIB
![http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=439&campaignid=3&zoneid=249&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fhot.detik.com%2Fread%2F2013%2F11%2F19%2F205948%2F2417675%2F230%2Feel-siap-berjuang-rebut-hak-asuh-anak-dari-dea-mirella&cb=a3be49744d](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
![http://images.detik.com/content/2013/11/19/230/dea1.jpg](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image017.jpg)
Jakarta -
Perceraian
Eel Ritonga dengan Dea Mirella sampai saat ini masih menyisakan permasalahan.
Selain soal kisruh rumah mereka, kini muncul masalah baru. Apa itu?
Masalah tersebut tak lain adalah perebutan hak asuh anak mereka, Melodi. Jika sebelumnya, Dea mendapatkan hak asuh anaknya Eel justru mencoba merebut hak asuh anaknya.
Untuk merebut hak asuh Melodi, Eel pun berupaya dengan mendatangi Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa (19/11/2013).
"Tujuan saya kesini, meminta hak untuk pemeliharaan anak atau hak asuh anak. Sebenarnya sudah lama, selama ini saya diam karena banyak kasus yang ditimpakan pada saya," ujar Eel usai mendatangi Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (19/11/2013).
Eel menuding Dea menggunakan Melodi sebagai alat untuk memojokannya. Hingga akhirnya, Eel pun mencoba untuk merebut hak asuh anak yang disebutnya dilakukan demi kebaikan dari Melodi sendiri.
"Anak ini dimanfaatkan untuk kepentingan dia, mau pinjem mobil untuk kepentingan anak. Saya dibilang tidak menafkahi anak, kenapa saya dibilang seperti itu?" ucap Eel.
Masalah tersebut tak lain adalah perebutan hak asuh anak mereka, Melodi. Jika sebelumnya, Dea mendapatkan hak asuh anaknya Eel justru mencoba merebut hak asuh anaknya.
Untuk merebut hak asuh Melodi, Eel pun berupaya dengan mendatangi Pengadilan Agama Bekasi pada Selasa (19/11/2013).
"Tujuan saya kesini, meminta hak untuk pemeliharaan anak atau hak asuh anak. Sebenarnya sudah lama, selama ini saya diam karena banyak kasus yang ditimpakan pada saya," ujar Eel usai mendatangi Pengadilan Agama Bekasi, Selasa (19/11/2013).
Eel menuding Dea menggunakan Melodi sebagai alat untuk memojokannya. Hingga akhirnya, Eel pun mencoba untuk merebut hak asuh anak yang disebutnya dilakukan demi kebaikan dari Melodi sendiri.
"Anak ini dimanfaatkan untuk kepentingan dia, mau pinjem mobil untuk kepentingan anak. Saya dibilang tidak menafkahi anak, kenapa saya dibilang seperti itu?" ucap Eel.
3.Lagi, Ada Kejanggalan di Vonis Kasasi Pembagian
Harta Waris Andi
Andi Saputra - detikNews
Halaman 1 dari 2
![http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1003&campaignid=3&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2013%2F07%2F22%2F094741%2F2309561%2F10%2Flagi-ada-kejanggalan-di-vonis-kasasi-pembagian-harta-waris-andi&cb=cb651e2cbb](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
![http://images.detik.com/customthumb/2013/07/22/10/095039_ma_ilustrasi_arisaputra3.jpg?w=460](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image019.jpg)
Jakarta - Kejanggalan putusan Mahkamah
Agung (MA) kembali ditemui, kali ini dalam putusan pembagian harta waris Andi
Manggazali. MA awalnya memberikan setengah harta bersama ke istri namun
selanjutnya hak istri itu ini dianulir dan diberikan ke seluruh ahli waris.
Seperti dikutip detikcom dari website MA, Senin (22/7/2013), perkara yang mengantongi nomor 555 K/AG/2012 bermula saat Andi Manggazali meninggal pada 15 Mei 2009. Pria asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini menikah dengan Ratna Yudha yang dikaruniai tiga orang anak yaitu Andi Alang Patiroi, Andi M Arief Rawando dan Andi Armando Pattonra. Belakangan, Andi Manggazali poligami dan menikah kembali dengan Andi Nurcaya. Dari istri kedua ini, Andi Manggazali tidak mendapatkan keturunan.
Setelah Andi Manggazali meninggal, terjadi objek sengketa waris yaitu sebuah rumah di Sidenreng Rappeng, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut diperoleh sebelum Andi Manggazali menikah dengan Andi Nurcaya.
Masalah timbul karena Andi Nurcaya tidak mendapat warisan dari rumah tersebut. Atas hal ini, Andi Nurcaya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar namun gugatannya tidak diterima pada 26 Mei 2010.
Lantas Andi Nurcaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar. Usahanya tidak sia-sia, sebab pada 11 Februari 2011, PTA Makassar mengabulkan sebagian gugatan Andi Nurcaya. Adapun pembagian waris tersebut sesuai halaman 8 yaitu:
Ahli waris Andi Manggazali yaitu:
a. Ratna Yudha
b. Andi Nurcaya
c. Andi Alang Patiroi
d. Andi M Arief Rawando
e. Andi Armando Pattonra
Menetapkan tanah perumahan seluas 14 x 17 meter adalah harta bersama antara almarhum Andi Manggazali dan ahli waris (turut tergugat I/istri I) Anehnya, setelah MA membagi harta bersama itu dua bagian yaitu milik almarhum Andi Manggazali dan Ratna Yudha, namun dalam poin selanjutnya harta bersama milik Ratna Yudha itu dianulir dan menjadi milik para ahli waris. Amarnya yaitu:
Menetapkan seperdua dari harta bersama adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali dan seperduanya lagi adalah bagian dari ahli waris.
Sehingga harta warisan tersebut dibagi MA menjadi:
a. Ratna Yudha sebanyak 3/48 bagian
b. Andi Nurcaya sebanyak 3/48 bagian
c. Andi Alang Patiroi sebanyak 14/48 bagian
d. Andi M Arief Rawando sebanyak 14/48 bagian
e. Andi Armando Pattonra sebanyak 14/48 bagian
Putusan pengadilan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang diadili oleh Dr Andi Syamsu Alam, Dr Mukhtar Zamzami dan Prof Dr Abdul Manan. Putusan yang diketok pada 29 November 2012 ini dengan panitera pengganti Abdul Ghoni.
Seperti dikutip detikcom dari website MA, Senin (22/7/2013), perkara yang mengantongi nomor 555 K/AG/2012 bermula saat Andi Manggazali meninggal pada 15 Mei 2009. Pria asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ini menikah dengan Ratna Yudha yang dikaruniai tiga orang anak yaitu Andi Alang Patiroi, Andi M Arief Rawando dan Andi Armando Pattonra. Belakangan, Andi Manggazali poligami dan menikah kembali dengan Andi Nurcaya. Dari istri kedua ini, Andi Manggazali tidak mendapatkan keturunan.
Setelah Andi Manggazali meninggal, terjadi objek sengketa waris yaitu sebuah rumah di Sidenreng Rappeng, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut diperoleh sebelum Andi Manggazali menikah dengan Andi Nurcaya.
Masalah timbul karena Andi Nurcaya tidak mendapat warisan dari rumah tersebut. Atas hal ini, Andi Nurcaya pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Makassar namun gugatannya tidak diterima pada 26 Mei 2010.
Lantas Andi Nurcaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar. Usahanya tidak sia-sia, sebab pada 11 Februari 2011, PTA Makassar mengabulkan sebagian gugatan Andi Nurcaya. Adapun pembagian waris tersebut sesuai halaman 8 yaitu:
Ahli waris Andi Manggazali yaitu:
a. Ratna Yudha
b. Andi Nurcaya
c. Andi Alang Patiroi
d. Andi M Arief Rawando
e. Andi Armando Pattonra
Menetapkan tanah perumahan seluas 14 x 17 meter adalah harta bersama antara almarhum Andi Manggazali dan ahli waris (turut tergugat I/istri I) Anehnya, setelah MA membagi harta bersama itu dua bagian yaitu milik almarhum Andi Manggazali dan Ratna Yudha, namun dalam poin selanjutnya harta bersama milik Ratna Yudha itu dianulir dan menjadi milik para ahli waris. Amarnya yaitu:
Menetapkan seperdua dari harta bersama adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali dan seperduanya lagi adalah bagian dari ahli waris.
Sehingga harta warisan tersebut dibagi MA menjadi:
a. Ratna Yudha sebanyak 3/48 bagian
b. Andi Nurcaya sebanyak 3/48 bagian
c. Andi Alang Patiroi sebanyak 14/48 bagian
d. Andi M Arief Rawando sebanyak 14/48 bagian
e. Andi Armando Pattonra sebanyak 14/48 bagian
Putusan pengadilan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang diadili oleh Dr Andi Syamsu Alam, Dr Mukhtar Zamzami dan Prof Dr Abdul Manan. Putusan yang diketok pada 29 November 2012 ini dengan panitera pengganti Abdul Ghoni.
4.Berebut Lahan Kuburan, Dua Kelompok di Medan Ricuh
Khairul Ikhwan - detikNews
![http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1003&campaignid=3&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2012%2F06%2F05%2F121235%2F1933079%2F10%2Fberebut-lahan-kuburan-dua-kelompok-di-medan-ricuh&cb=82851b4047](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
![http://images.detik.com/content/2012/06/05/10/kuburan-dalam.jpg](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image021.jpg)
Medan - Berebut hak pengelolaan lahan
kuburan, dua kelompok kenaziran (penyampai berita duka) di Medan, Sumatera
Utara (Sumut), terlibat kericuhan Selasa (5/6/2012) siang. Kedua kubu saling
klaim berhak atas pengelolaan lahan pekuburan.
Kericuhan terjadi saat salah satu kubu memasang plang di dinding tembok kantor kenaziran pekuburan Mandailing, Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun, kemudian berusaha mencabut plang kenaziran sebelumnya. Akibatnya, kericuhan tidak terelakkan hingga menimbulkan pertengkaran dan saling tuding.
Salah seorang pengurus kenaziran, M. Sazli Nasution mengatakan, lahan kuburan seluas 2,5 hektar itu merupakan lahan yang telah diwakafkan keluarga Kesultanan Deli berdasarkan akta notaris.
"Sudah ada kenaziran yang mengurusi lahan kuburan sejak dahulu. Sekarang ada kenaziran baru yang mengelola," kata Sazli.
Sementara ketua kenaziran baru, Fauzi mengatakan, pengelolaan lahan kuburan berdasarkan hak sertifikat yang didukung surat keputusan Kementerian Agama.
"Saya ditunjuk untuk mengelola lahan kuburan berdasarkan ketetapan dari Kementerian Agama," sebut Fauzi.
Fauzi juga menuding, kenaziran yang lama telah mengalihkan fungsi sebagian tanah wakaf menjadi perumahan.
"Ini tanah wakaf. Kenaziran yang lama mengizinkan pihak lain membangun rumah di atas tanah wakaf dan ada yang rumah yang telah dijual," kata Fauzi.
Perseteruan akhirnya mereda setelah pihak kepolisian dan aparat kecamatan meminta kedua belah pihak untuk menggelar musyawarah untuk menentukan hak pengelolaan lahan kuburan itu.
Kericuhan terjadi saat salah satu kubu memasang plang di dinding tembok kantor kenaziran pekuburan Mandailing, Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Maimun, kemudian berusaha mencabut plang kenaziran sebelumnya. Akibatnya, kericuhan tidak terelakkan hingga menimbulkan pertengkaran dan saling tuding.
Salah seorang pengurus kenaziran, M. Sazli Nasution mengatakan, lahan kuburan seluas 2,5 hektar itu merupakan lahan yang telah diwakafkan keluarga Kesultanan Deli berdasarkan akta notaris.
"Sudah ada kenaziran yang mengurusi lahan kuburan sejak dahulu. Sekarang ada kenaziran baru yang mengelola," kata Sazli.
Sementara ketua kenaziran baru, Fauzi mengatakan, pengelolaan lahan kuburan berdasarkan hak sertifikat yang didukung surat keputusan Kementerian Agama.
"Saya ditunjuk untuk mengelola lahan kuburan berdasarkan ketetapan dari Kementerian Agama," sebut Fauzi.
Fauzi juga menuding, kenaziran yang lama telah mengalihkan fungsi sebagian tanah wakaf menjadi perumahan.
"Ini tanah wakaf. Kenaziran yang lama mengizinkan pihak lain membangun rumah di atas tanah wakaf dan ada yang rumah yang telah dijual," kata Fauzi.
Perseteruan akhirnya mereda setelah pihak kepolisian dan aparat kecamatan meminta kedua belah pihak untuk menggelar musyawarah untuk menentukan hak pengelolaan lahan kuburan itu.
5.Gara-gara Hutang, Rumah Bupati Kampar Riau Disita
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Halaman 1 dari 2
![http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=1003&campaignid=3&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fread%2F2013%2F07%2F24%2F234643%2F2313563%2F10%2Fgara-gara-hutang-rumah-bupati-kampar-riau-disita&cb=007b67ede6](file:///C:\Users\ACER\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image015.gif)
Jakarta - Rumah pribadi Bupati Kampar,
Jefry Noer disita Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ini terkait hutang piutang saat
Jefry masih menjadi pelaku bisnis kayu.
"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.
Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.
Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.
"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.
Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.
Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri. jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.
"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.
Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.
"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.
Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).
"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.
"Sebelumnya kita sudah meminta kepada Jefry Noer untuk menjalankan putusan yang yang inkrah dari MA. Namun tidak dijalani, sehingga kita menyita rumah pribadinya," kata Juru Sita, PN Pekanbaru, Tengku Azwir kepada wartawan, Rabu (24/7/2013) di Pekanbaru.
Tengku Azwir menjelasakan, penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan PN Pekanbaru, nomor : 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor : 120 /PDT.//2008/PN.PBR. Surat itu diteken oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul tertangga 20 juni 2013.
Penyitaan itu terhadap rumah pribadi Bupati Kampar, Jefry Noer di jalan Gelugur, No 12 RT 03 RW 03 di atas tanah seluas 1.000 meter Kelurahan Tangkerang, Pekanbaru.
"Sesuai putusan Jefri memiliki hutang sebesar Rp 1.4 miliar terhadap pemohon Fachri Qasim saat keduanya berbisnis kayu," kata Azwir.
Azwir menjelaskan bahwa pemohon Fachri Qasim SH mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, pernah melakukan bisnis kayu bersama Jefry sebelum menjabat sebagai Bupati Kampar.
Dalam bisnis keduanya, lanjut, Azwir, diketahui keduanya meneken surat perjanjian pada 11 oktober 1996. Kala itu, Jefry meminjam uang Rp400 juta kepada Fachri. jakarta - Peminjaman itu atas nama perusahaan kayu Jefry PT Rumbio Concern. Dari pinjaman itu, Jefry akan memberikan Rp10 juta per bulan sebagai keuntungan dari usaha kayunya.
"Namun pemohon menyebutkan selama 144 bulan keuntungan tidak pernah diterima. Sehingga Jefry dianggap punya hutang Rp1,4 miliar," kata Azwir.
Hanya saja, kata Azwir ketika pihaknya akan mengeksekusi rumah tersebut, ternyata statusnya tengah digadaikan ke BNI. Sehingga untuk sementara ini eksekusi masih tertunda.
"Walau demikian, kita akan mencoba untuk mencari aset Jefry lainnya untuk kita sita," kata Azwir.
Sementara itu, Bupati Jefry Noer melalui kuasa hukumnya, Abdul Heris Yusri menyebutkan bahwa eksekusi tersebut belum bisa dilakukan. Karena saat ini pihak kliennya tengah melakukan upaya hukum yakni Peninjau Kembali (PK).
"Kita masih melakukan upaya PK atas putusan MA tersebut. Jadi semestinya tunggu proses PK selesai dulu. Rumah tersebut juga tidak bisa disita karena statusnya tengah diagunkan ke BNI," kata Heris.
Terima kasih sudah berbagi, banyak sekali manfaat yang saya peroleh dari artikel yang telah Anda share, tetap semangat dalam menulis dan jangan lupa kunjungan baliknya:
ReplyDeleteBagaimana tips dan trik mengerjakan Soal Psikotes dengan mudah seperti Contoh Soal Psikotes Gambar dan Soal Psikotes Pauli. Contoh soal tersebut berdasarkan trend Contoh Soal Psikotes yang beredar di Indonesia.
Sebelum mengikuti psikotes bisa mencoba Tes IQ Online ini utk mengetahui berapa nilai IQ anda.
Ada juga trik membuat Contoh CV Yang Baik agar cepat diterima di perusahaan.
Bagi pasangan muda yang ingin cepat memiliki momongan tak ada salahnya mencoba tips Cara Cepat Hamil dari dr. Rosdiana Ramli SpOG yang telah menolong pasangan muda agar segera memperoleh anak.
sangat bermanfaat blog ini, jangan lupa kunjungi Jadilah seperti air yang mengalir
ReplyDeleteslot online deposit pulsa
ReplyDeletesitus judi slot resmi
game slot terbaik
website judi online
agen judi online