Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Dan Rencana pembangunan jangka menengah
Pustaka.com.
Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk
tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Pelaksanaan RPJP Nasional 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan
pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengah nasional
5 (lima) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional, (disingkat RPJM Nasional), adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima) tahun yang terdiri dari :
RPJM Nasional I Tahun 2005–2009,
RPJM Nasional II Tahun 2010–2014,
RPJM Nasional III Tahun 2015–2019,
RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024.
RPJM tersebut kemudian
dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya.
Rencana Kerja Pemerintah
Rencana Kerja Pemerintah
(disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat
prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup
gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta
program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam
bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif. RKP merupakan
pedoman bagi penyusunan.
(Http:/pustakanew,blogspot.com)
No comments:
Post a Comment